Hukum Cukur Rambut Bayi Dan Sedekah
Rambut yang dicukur kemudian ditimbang berat rambut tersebut diukur dan disedekahkan perak atau senilai perak dari ukuran berat rambut tersebut.
Hukum cukur rambut bayi dan sedekah. Ia bagi membuang rambut bayi yang pernah diselaputi darah semasa dalam kandungan dan proses kelahiran. Mencukur rambut anak pada hari yang ketujuh itu sunnah telah datang hadits dari nabi صلى الله عليه و سلم. Ini berdasarkan perintah nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada fatimah. Tak kira baby girl or baby boy.
Tahukah anda tujuan mencukur rambut adalah untuk menjaga kebersihan dan memastikan si kecil bebas dari penyakit. Bagaimana hukumnya mencukur rambut bayi dan apakah ada manfaatnya bagi kesehatan kepala bayi. Dicukur dan bersedekah seberat waraq yakni perak namun dengan syarat dilakukan oleh pencukur rambut yang profesional sehingga tidak melukai kepala dan tidak terjadi bahaya atas bayi pada pencukuran tersebut adapun jika tidak didapati pencukur yang profesional saya. Kepada yang baru menimang cahaya mata jangan lupa mencukur habis rambut bayi pada hari ke 7.
Syaikh muhammad bin sholih al utsaimin rahimahullah mengatakan pada hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak laki laki lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Namun dengan tetap kita sampaikan bahwa hal tersebut sunnah saja hukumnya berbeda dengan aqiqah yang ia merupakan kewajiban menurut pendapat yang paling rajih wallahu a lam. Cukur rambut bayi baru lahir. Selain itu dianjurkan pula ketika sudah mencukur rambut bayi untuk bersedekah perak atau emas seberat timbangan rambut bayi tersebut baik laki laki maupun perempuan.
Turmudzi 1519 ibnu abi syaibah dalam mushanaf 24234 dishahihkan al hakim dalam mustadrak 7589 dan didiamkan azd dzahabi. Salah satu sunnah ketika bayi yang baru lahir adalah mencukur rambut bayi tersebut. Mencukur rambut bayi sebelum aqiqah dan bersedekah denganya aqiqah tangerang aqiqah untuk anak hukum islam january 6 2019 february 1 2019 reading time. Jika tidak dicukur maka beratnya dikira kira beratnya dan sedekah dengan perak seberat itu.
Pasti ibu bapa rasa sayang nak cukur rambut bayi. Ulama sepakat bahwa hal tersebut termasuk bagian dari sunnah yang dianjurkan oleh nabi saw sebagaimana ditegaskan oleh hisamuddin dalam kitabnya almusfashshal fi ahkamil aqiqah. Mayoritas ulama yaitu malikiyah syafiiyah dan hambali berpendapat bahwa dianjurkan mencukur kepala bayi pada hari ketujuh dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak menurut malikiyah dan syafiiyah dan berupa perak saja menurut hambali. Demikian pula mencukur rambut dan bersedekah dengan perak seberat rambut tadi ketika kita tahu hukumnya sunnah kita boleh melakukannya di lain waktu.